PANGKALPINANG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengevaluasi pelaksanaan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan Bank Sumsel Babel.
Hal ini diungkapkan, dalam rapat evaluasi yang digelar di ruang rapat Banmus pada Senin (7/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia, mengutarakan kekecewaannya terhadap progres implementasi MoU, yang dinilai belum optimal.
Ia menerangkan, bahwa Komisi II siap melanjutkan kembali rencana pencabutan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sumsel Babel apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak bank terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Jika ke depan (kesepakatan) tidak dijalankan, surat yang pernah kami kirimkan kepada pimpinan DPRD berkaitan dengan pencabutan RKUD, kami Komisi II bersepakat untuk melanjutkan ini kembali,” kata Himmah Olvia.
Lebih lanjut, Himmah mengungkapkan bahwa DPRD sejatinya telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan upaya diplomatis sebelumnya.
“Kami pernah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD. Dulu kami pernah memanggil Bank Sumsel, sempat kami berkirim surat untuk mencabut mereka, dan akan pindahkan ke bank lain,” ujarnya.
Dalam pernyataan ini, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Babel tidak tinggal diam terhadap pelayanan dan tata kelola Bank Sumsel Babel di daerah.
Evaluasi ini, merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan legislatif terhadap pelaksanaan perjanjian strategis, antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan, termasuk menyangkut pengelolaan keuangan daerah.
(*).