PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Iskandar, menjelaskan pentingnya langkah cepat dan terstruktur Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Dikatakannya, usai mengikuti sidang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Babel, Senin (7/7/2025).
”Sudah kami diskusikan dengan TAPD. Beberapa temuan memang bukan hanya soal keuangan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan mekanisme administrasi,” kata Eddy Iskandar.
Salah satu yang mendapat perhatian serius adalah persoalan aset di rumah sakit milik Pemprov, di mana BPK melaporkan sejumlah barang tidak bisa ditemukan saat proses audit berlangsung.
“Barangnya bukan dinyatakan hilang, tapi tidak ditemukan saat pemeriksaan. Jumlahnya tidak sedikit, ada sekitar 46 item,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyampaikan akan menyusun rencana aksi, namun DPRD menuntut adanya kejelasan waktu dan tahapan dalam proses penyelesaian.
“Jangan hanya menyebut akan diselesaikan dalam 60 hari. Kami minta timeline yang rinci, hari keberapa apa yang dilakukan, minggu keberapa harus sudah ada hasil,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa perencanaan yang jelas dan terukur, proses tindak lanjut akan berjalan lambat dan tidak terpantau dengan baik.
”Ini soal akuntabilitas. Kita ingin prosesnya transparan dan bisa diawasi publik,” pungkasnya.
(*).