PMB Madrasah Negeri di Babel Gratis, Ombudsman Siap Awasi Pungutan

Pangkalpinang — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi pengawasan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/4/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, khususnya pada proses PMB Madrasah di wilayah Bangka Belitung.

Pertemuan dihadiri Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel Pril Marori, Kabid Pendidikan Madrasah Parija, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Tri Edy, serta perwakilan bagian kesiswaan.

Dalam pertemuan itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Babel Pril Marori menyampaikan terdapat 204 madrasah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdiri dari 28 madrasah negeri dan sisanya madrasah swasta. Madrasah negeri tersebut meliputi 5 MAN, 11 MTsN, dan 12 MIN.

Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Kanwil Kemenag Babel menegaskan bahwa pelaksanaan PMB pada seluruh madrasah negeri di Bangka Belitung tidak dipungut biaya.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi komitmen tersebut dan menilai kebijakan PMB gratis merupakan langkah penting dalam menjamin akses pendidikan yang adil.

“PMB gratis di madrasah negeri adalah bentuk keadilan akses pendidikan dan harus dijaga dari praktik pungutan liar,” ujarnya.

Sementara itu, untuk madrasah swasta, pembiayaan PMB disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Namun Ombudsman menekankan agar setiap pungutan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan operasional madrasah swasta berbeda-beda. Namun  transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan biaya harus dijaga agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman Babel juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan terpusat di lingkungan Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika layanan pengaduan telah tersedia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka perlu disosialisasikan secara luas agar mudah diakses masyarakat.

“Saluran pengaduan harus mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan memberi kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Kementerian Agama  dalam mewujudkan proses PMB Madrasah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada  pelayanan publik.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun maladministrasi dalam proses PMB Madrasah dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Ombudsman Babel di 0811-9737-3737. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.