PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk menghapuskan IPP.
Hal ini diungkapkan, oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat sidang rapat di Ruang Banmus penghapusan IPP, merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, agar pendidikan di Babel bisa semakin inklusif dan tidak membebani orang tua siswa.
“DPRD sepakat dengan pemerintah daerah. IPP dihapuskan mulai sekarang,” ujar Didit Srigusjaya Senin (30/06/2025).
Ia juga menjelaskan, pihak eksekutif menyampaikan masih adanya mekanisme sumbangan, Didit menekankan bahwa sumbangan harus bersifat tidak mengikat, dan pelaksanaannya harus transparan serta jelas sasarannya.
“Kami tidak ingin IPP dihapus tapi diganti dengan sumbangan yang pada akhirnya sama saja membebani. Ini harus jelas dan jangan membingungkan,” ucapnya.
Maka dari itu, DPRD pun mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan, sebagai dasar hukum baru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pembiayaan pendidikan ke depan.
“Jadi sumbangan hanya boleh ditujukan kepada orang tua siswa. Yang mampu secara ekonomi dan anak yatim piatu, yang tidak mampu tidak boleh lagi. Dibebankan sumbangan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
(*).