PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat pematangan WPR/IPR diruang pansus Jum’at (27/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Ir Agung Setiawan yang menghadiri rapat bahwa hari ini jika telah di bentuk anggota pansus pengelolaan tentang pertambangan mineral.
“Kalau pengelolaan mineral pastinya tentang pertambangan rakyat. Ini yang jadi harapan oleh masyarakat khususnya Bangka Belitung,” jelasnya usai rapat pansus Jum’at (27/3/2026).
Diakuinya, saat ini hanya tiga yang memenuhi persyaratan untuk wilayah pertambangan sementara tiga wilayah lain yang memenuhi persyaratan.
“Mereka sekarang baru mengajukan yang artinya setelah keluar di WPR. Bisa diusulkan ulang tetapi harus direvisi sehingga IPR diterapkan,” ucapnya.
Dalam WPR itu lanjutnya, penerapan di kementerian ESDM setelah ditetapkan ini baru dikembalikan ke daerah.
“Jadi sampai hari ini Perda yang mengatur mudah-mudahan berkembang dan bertambah. Nanti masyarakat tidak ada lagi was-was kerja penambangan,” tutupnya.
(*).