Me Hoa Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2020

PANGKALPINANG — Anggota DPRD provinsi kepulauan Bangka Belitung Me Hoa menggelar sosialisasi Penyebarluasan perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Lembawai Kelurahan Air Salemba Minggu (20/7/25).

Dikatakan, Me Hoa merasa sangat senang sekali setiap kali kegiatan Sosialisasi Perda, terutama tentang penyelenggaraan kesehatan.

Sementara ada hal-hal baru, yang ditemui pada saat hari ini yaitu adanya Pergub Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Hidayat Arsani.

“Disitu ada penambahan tentang ketenagakerjaan BPJS yang wajib di cover oleh yang bekerja. Terutama seperti bekerja di pelayanan bidang agama yakni marbot ataupun lainnya harus ditanggung,” kata Me Hoa.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah BPJS ketenagakerjaan ada juga yang dapat membantu penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui APBD, tetapi bisa dari pihak ketiga.

“Ini dimuatkan di Pergub nya. Artinya wajib pihak ketiga CSR nya kesehatan bukan hanya dalam hal pendidikan saja yang ada iurannya,” terangnya.

Selain dari CSR itu, untuk tingkatan status BPJS UHC Prioritas Provinsi masih terkendala dengan status di BPJS UHC Prioritas Pangkalpinang.

“Kita di 7 Kabupaten dan kota BPJS UHC Prioritas yang ada hanya di Pangkalpinang kena Finalty karena tidak tercapai 80%,” ungkap dia.

Menurutnya, tidak tercapai 80% yang terdaftar aktif sebagai warga Pangkalpinang, kurang 3000 orang lagi supaya mereka dapat untuk 80% aktif.

“Ini menghambat sekali dan dampaknya jadi tidak prioritas. Artinya kalau orang sedang sakit dia tidak dapat diaktifkan BPJS nya dalam satu hari ini sangat merugikan,” ungkap Me Hoa.

Dalam hal ini, upaya pemerintah untuk mengejar kekurangan supaya keaktifan BPJS, dalam bulan ini hingga bulan depan wajib prioritas.

“Jadi pemerintah provinsi maupun kabupaten kota. Harus komitmen menjamin kesehatan pada masyarakatnya,” pungkasnya.

(Najib).

Leave A Reply

Your email address will not be published.