PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menjelaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan kepemilikan Pulau Tujuh yang saat ini masih menjadi sengketa dengan Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, saat rapat di ruang rapat banmus bahwa DPRD siap mengawal upaya hukum yang akan ditempuh, baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), demi menjaga kedaulatan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita mendukung penuh Pemerintah Provinsi Babel untuk menggugat status Pulau Tujuh. Ini bagian dari mempertahankan wilayah kita,” tegasnya dengan optimis Senin (30/06/2025).
Selain dukungan juga mengingatkan, perlunya langkah yang hati-hati dan didasari informasi yang akurat, bedasarkan adanya temuan surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Babel pada tahun 2021, yang diduga berkaitan dengan kesepakatan mengenai Pulau Tujuh.
“Informasi yang kita dapat, ada surat yang ditandatangani oleh Pak Abdul Fattah (Wakil Gubernur saat itu). Nah, ini yang perlu ditelusuri, jangan sampai kita salah langkah,” telaahnya.
Oleh sebab itu, jika gugatan diarahkan ke MK, maka yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, maka dengan melalui MA, maka yang menjadi objek adalah Surat Keputusan Menteri terkait batas wilayah.
Ia juga menambahkan, bahwa tim khusus akan dibentuk untuk menindaklanjuti masalah ini secara lebih teknis dan strategis, termasuk menyiapkan dokumen hukum, peta wilayah, dan data pendukung lainnya.
“Kita akan bahas bersama eksekutif. Termasuk anggaran untuk upaya hukum ini, jadi perjuangan jangka panjang. Harus disiapkan dengan matang,” tutupnya.
(*).