PANGKALPINANG — Ombudsman Babel melaksanakan kajian cepat tentang Peningkatan Penyelenggaraan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Rabu, (30/10/2024) di Ruang Rapat Grand Safran Hotel Pangkalpinang.
STDB merupakan tanda daftar administrasi legal formal mengenai keberadaan aktivitas pertanian, salah satunya kelapa sawit.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan, kajian ini dilaksanakan agar proses pelayanan STDB kelapa sawit di Kabupaten Bangka segera terealisasikan.
“Ini sudah kita mulai beberapa bulan yang lalu sehingga kajian ini dapat mempercepat proses pelayanan STDB di Kabupaten Bangka. Kami melihat ada beberapa persoalan bagaimana pelayanan ini belum optimal,”ucapnya.
Menurut Yozar, pelayanan STDB ini bukan hanya tanggung jawab dinas pertanian saja, Ombudsman Babel mendorong Pemkab Bangka melaksanakan empat draf kajian yang telah disampaikan.
“Pertama membentuk tim, kedua standar biaya umum terkait proses pendataan, kemudian ketiga pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka. Ini merupakan bentuk implementasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan kebun kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia,”ujarnya.
Yozar menambahkan, usai kajian cepat ini akan ada penyampaian saran secara resmi kepada Pj Bupati Bangka dan kemudian di berikan waktu 2 bulan untuk melaksanakan kajian Ombudsman.
“Kami berharap para petani menerima manfaat dari kegitan perkebunan kepala sawit khususnya terkait insentif seperti beasiswa dan peremajaan bibit sawit rakyat,”ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan mengatakan, percepatan pelayanan STDB sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu.
Kemudian, kata Subhan pada tahun ini Kabupaten Bangka mendapat dana bagi hasil kelapa sawit yang penggunaanya di atur dalam Permenkeu No 91 Tahun 2023.
“Ini jadi beberapa kendala kami dan sampaikan ke Ombudsman Babel. Kajian Ini juga jadi langkah konkrit sehingga insentif tersebut terealisasi dan berjalan lancar,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, tahun sebelumnya insentif DBH kelapa sawit telah disalurkan dengan kegiatan dukungan seperti beasiswa untuk anak perkebunan sawit, peremajaan sawit rakyat dan sarana prasarana produksi.
“Tahun sebelumnya sudah diverifikasi pusat dan terealisasi. Kami berharap kajian Ombudsman ini dapat mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka”harapnya. (gr)