Pangkalpinang — Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA. 2022 bertempat ruang rapat paripurna DPRD Selasa, (11/07/23).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD provinsi Herman Suhadi,
dan dihadiri oleh Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Wakil Ketua II Beliadi serta FORKOPIMDA, dan para undangan.
Herman Suhadi dalam sambutannya mengatakan agenda rapat paripurna ini adalah penyerahan laporan pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan republik indonesia atas laporan keuangan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 7 ayat 1 dan 2.
“Badan pemeriksa keuangan menyerahkan hasil keuangan saat atas pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara upaya DPR dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,”Ujar Ketua DPRD Prov Babel.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sebagaimana dimaksud pada satu sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan.
Dikatakannya, dalam rangkaian argumentasi pelaksanaan akuntabilitas pemerintahan maka laporan hasil pemeriksaan sebagai tolak ukur pertanggungjawaban pemerintah daerah juga digunakan sebagai bahan kajian atas rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.
“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa gubernur menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang pertanggungjawaban atas APBD pada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,”ujarnya.
“Maka dengan itu, mempedomani amanat tersebut dapat dimaknai bahwa rapat paripurna ini adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban penyelengaraan dan pengelolaan keuangan yang termuat dalam APBD tahun 2022 yang disampaikan pada rakyat melalu lembaga perwakilan yaitu DPRD,”Terangnya.
Sementara itu perwakilan dari komisi V BPK Ahmadi Noor Suupid, memaparkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi amanat undang-undang dasar tahun 1945.
Dijelaskannya bedasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan serta terkait undang-undang lainnya.
“Oleh karena itu, Pemeriksaan BPK atas LKPD yang dilakukan dalam rangka memberikan pendapat opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,”ucapnya.
Lanjutnya dengan, kesesuaian dengan substansi standar pemerintah efektivitas sistem pengendalian internal jika kepatuhan ketentuan terhadap perundang-undangan kecukupan dan pengungkapan.
” Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksa BPK dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan daerah,”Pungkasnya. (Adv/Najib)