Ombudsman Babel Sosialisasikan Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik Seluruh OPD se-Kota Pangkalpinang
Pangkalpinang – Ombudsman Babel menyosialisasikan pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Se-Kota Pangkalpinang bertempat di ruang Auditorium Inspektorat Kota Pangkalpinang, Jum’at (31/3/2023).
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Inspektorat Pangkalpinang yang diwakili oleh Inspektur Pembantu, Elvi Martoni. Dalam sambutannya menyampaikan diadakan sosialisasi pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik untuk mendorong penyelesaian laporan masyarakat, sekaligus memberikan layanan prima kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
Tujuan sosialisasi agar unit layanan melakukan tindak lanjut pengaduan berdasarkan mekanisme dan persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengimplementasikan standar pelayanan publik secara optimal.
“Peran Inspektorat sebagai pengawas internal memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memantau dan mengevaluasi masing-masing unit layanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sedangkan kedudukan Ombudsman sebagai pengawasan eksternal dengan melakukan pendekatan berdasarkan kekuatan pengaruh”, ungkap Yozar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan materi tentang ruang lingkup pelayanan publik, tugas dan fungsi Ombudsman sekaligus tahap-tahapan proses penyelesaian laporan, tata kelola pengaduan, dan urgensi focal point yang dibentuk Ombudsman Babel kepada seluruh instansi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan badan usaha milik negara.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menekankan fungsi pengelolaan pengaduan. Permasalahan layanan publik selalu berkembang secara dinamis sehingga mendorong pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti pengaduan, saran atau kritikan berdasarkan kewenangan yang dimiliki”, ucap Yozar.
Ombudsman Babel turut berkomitmen mendukung Pemkot Pangkalpinang yang ingin terus memperbaiki dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih lagi ini tidak sekedar untuk penilaian pelayanan publik Ombudsman saja, tetapi juga melayani masyarakat berdasarkan kebutuhan layanan. (*)