Bangka, Ketikandata.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, tandatangi nota kesepakatan atau MoU bersama Kejaksaan Negeri, di Ruang Mahligai DPRD Bangka, Senin (16/01/2023).
Penanandatangan kesepakatan antara DPRD Bangka dan Kejari Bangka tersebut yakni mengenai Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangk, Futin Helena Laoli.

Iskandar selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka menyatakan, bahwa mendukung MoU atau kerjasama antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Bangka, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga nantinya kita dapat berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka, atau mungkin ada hal-hal yang kita ragukan jadi kita bisa sharing tentang rancangan peraturan daerah inisiatif dprd atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum, maka kami bisa minta pendapat hukum dengan Kejari Bangka, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas,”ucapnya.
Iskandar berharap, melalui kerjasama ini DPRD Kabupaten Bangka bersama Kejari Bangka dapat meningkatkan kinerja lebih
baik lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, mengatakan, Nota Kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif serta menciptakan sinergitas serta kolaborasi antara legislatif dan yudikatif.
Turut hadir dalam kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, dan Dharma Wanita beserta tamu undangan lainnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai berikut:
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan
Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata;
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama,
seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber;
e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana
korupsi. (Adv)