PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol resmi dikembalikan ke eksekutif.
“Kita melaksanakan paripurna ada 10 raperda yang kita ajukan. Untuk Raperda minuman beralkohol tersebut sudah sepakat untuk dikembalikan ke eksekutif,” ujarnya usai Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin, (31/1/2022).
Molen sapaan akran wali kota menyampaikan, Raperda tersebut dikembalikan karena adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sampai sejauh ini kalau sudah dikembalikan artinya ditolak karena sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022, terkait perizinan ini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Jadi untuk apa kita mengatur itu, karena sudah ada di pusat jadi kita menyesuaikan dari aturan tersebut,” ucapnya.
Molen menuturkan, mengenai pelaksanaan aturan dan kebijakan, Pemkot Pangkalpinang mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat banyak.
“Kami ini kan pelayan masyarakat, melaksanakan apa yang menjadi keinginan masyarakat, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” ujarnya. (Red)