PANGKALPINANG — Trotoar pada dasarnya merupakan fasilitas pendukung atau jalur transportasi, yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Namun, penggunaan trotoar ini masih sering disalah fungsikan, baik untuk berjualan maupun parkir kendaraan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan , sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, memang tidak diperbolehkan untuk berjualan di atas trotoar, apalagi secara permanen.
“Seperti hal terkait dengan arahan dari Lurah Batin Tikal, yang ingin merelokasi pedagang di atas trotoar sepanjang jalan SMK 1 Pangkalpinang. Sebagai lurah di wilayah itu tentu beliau punya pertimbangan sendiri, terkait dengan keindahan kota sebagaimana dengan visi misi Walikota Pangkalpinang,”ujarnya. Rabu, (22/12/2021)
Meski demikian, dalam hal imbauan maupun relokasi, seharusnya dapat dilakukan secara persuasif atau dengan pendekatan kepada para pedagang.
Apalagi kata Rio, saat ini situasi masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19, apalagi aktivitas mencari nafkah tidak semudah pada hari biasanya, sebelum terjadinya virus tersebut.
“Relokasi tempat pun sebaiknya disampaikan secara utuh kepada para pedagang, agar mereka mengetahui di mana, fasilitas yang didapatkan. Jika pun ada biaya sewa tentu harus dalam batas yang wajar atau memang ditetapkan oleh peraturan daerah atau peraturan walikota,”ucapnya.
Rio mengatakan, penegakan perda ketertiban umum harus tetap dilaksanakan sesuai aturan, karena fungsi trotoar bukan untuk berjualan.
Namun, lanjut Rio, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan masif, agar tidak munculnya stigma tebang pilih yang dilakukan oleh penegak perda.
“Artinya tidak diperbolehkan berdagang di atas trotoar mana pun tanpa terkecuali, demi kesetaraan hukum tanpa ada tebang pilih. Saya kira para pedagang pun akan bisa memakluminya, karena kita bergerak dan bertindak berdasarkan aturan,” katanya.
Menurut Rio, apabila penegakkan aturan tersebut dilaksanakan secara parsial, tentu dikhawatirkan akan memunculkan kecemburuan bagi pedagang yang lain.
“Oleh karena itu lurah, Satpol PP dan Disperindag, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi, tentu kita tidak ingin menghilangkan sumber pencaharian para pedagang tanpa memikirkan bagaimana mereka ke depannya. Kami berharap pemerintah daerah bisa bijak dalam menyikapinya,”demikian.