BNN Babel Bersama Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika, Sita 1.156 Butir Ekstasi dan 244 Gram Sabu
PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung bersama Tim Gabungan berhasil memberantas dan menggagalkan peredaran gelap narkotika di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, pada Kamis, (28/12/2021).
BNN Provinsi Babel bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni saudara AR (36) warga Provinsi Riau, saudari A warga Desa Celuak, dan saudari P warga Desa Kurau, Kabupaten Bateng. Ketiga pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.
Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien saat konferensi pers mengatakan, kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu, dari Provinsi Riau ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok.
Kemudian, barang haram tersebut akan di serahkan kepada penerima di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka AR saat berada di hotel, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tempat tersangka menginap.
Sedangkan, tersangka saudari A dan P tertangkap saat Tim Gabungan mencurigai ada dua orang perempuan, yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti cukup lama didepan hotel. Kemudian saudari A ditangkap saat sampai di kamar hotel yang disewa tersangka AR, sedangkan saudari P ditangkap saat masih duduk di atas motor.
“Dari hasil penggeledahan tersangka AR, ditemukan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram. Sedangkan hasil pengembangan di kontrakan saudari A dan P ditemukan sabu seberat 35 gram,” kata Brigjen Pol Zainul Mutaqqien saat konferensi pers di Lobi Kantor BNN Provinsi Babel.Kamis, (23/12/2021).
Kepala BNN mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka AR, Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengirim narkotika itu dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta dan baru dibayarkan Rp. 2 juta.
“Adapun nilai barang narkotika jenis Ekstasi dan sabu tersebut diperkirakan kurang lebih 1 Miliar,” ujarnya.
Terhadap tersangka AR, P dan A disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.