BANGKA TENGAH — Srikandi DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Bangka Tengah, Evi Junita melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan keamanan pangan.
Acara sosialisasi ini digelar di Grand Vella Hotel, Sabtu, (16/4/2022) diikuti para emak-emak yang merupakan perwakilan warga Kabupaten Bangka Tengah.
Anggota DPRD Babel, Evi Junita dalam sambutannya menyebut, saat ini dirinya masih menjadi anggota Komisi IV DPRD Babel yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra.
“Perda Nomor 16 Tahun 2017 ini disosialisasikan karena pemerintah diwajibkan oleh Undang-undang untuk menyiapkan keamanan pangan,” ujarnya.
Selain itu, Srikandi PDI-P ini juga menyampaikan, pentingnya pemberdayaan UMKM dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.
Sehingga, Evi meminta, agar masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan BPJS, untuk segera mengajukan jaminan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
” PBI ini gratis dari pemerintah, kuota masih ada di Kabupaten Bangka Tengah. Karena jangan sampai ada masyarakat yang mau berobat namun belum memiliki BPJS. Saya ingin masyarakat di Bangka Tengah ini dapat memperoleh fasilitas kesehatan yang baik,”demikian.