Pangkalpinang, Ketikandata — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (14/5/2025), di ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Agenda utama dalam rapat ini meliputi penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang juga menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 bersama pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, Eddy menjelaskan bahwa dua Ranperda yang diajukan merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan secara cepat namun tetap memperhatikan mekanisme dan tata tertib DPRD,” ujar Eddy.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan awal mengenai substansi dan urgensi kedua Ranperda tersebut.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan keanggotaan dua Pansus yang akan bertugas mengawal pembahasan Ranperda dan RPJMD 2025–2029 secara lebih mendalam.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Babel dalam memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.