Bawaslu Babel Lakukan Penyesuaian Anggaran Pilkada Ulang 2025

PANGKALPINANG — Bawaslu Provinsi Bangka Belitung telah melakukan penyesuaian anggaran pelaksanaan Pilkada Ulang tahun 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Hal itu disampaikan, oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Em Osykar membahas sejumlah dana pilkada.

“Tadi sudah kita jabarkan terkait dana pilkada serentak yang diajukan itu sebesar 20 milyar. Sudah terserap lebih kurang 70% memang anggaran yang diajukan kemarin kalau diperbandingkan. Dengan provinsi yang daftar pemilihan tetap (DPT) nya hampir sama paling kecil memang sesuai apa yang jadi kebutuhan,” ujar Em Osykar usai rapat realisasi anggaran di DPRD Babel Rabu (19/2/25).

Ia juga mengapresiasi, terhadap komitmen dari DPRD Babel komisi I untuk mensupport apapun nanti, yang belum selesai tahapan baik itu pelaksanaan pilkada maupun pemilihan gubernur, yang masih di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih menunggu keputusan (MK) ditanggal 24 Februari nanti. Apakah akan lanjut atau ditolak dari pemohon. Nah itu kita tetap antisipasi semua kemungkinan,” jelas dia lagi.

Diakuinya, pihaknya masih menunggu keputusan MK nanti, apalagi dengan kondisi keuangan yang mungkin seperti diketahui belum stabil.

“Jadi kewajiban kita yaitu untuk melaksanakan apa yang jadi keputusan MK. Lanjut atau tidak terhadap pemungutan suara ulang (PSU),” paparnya.

Selain PSU nanti mempersiapkan, pelaksanaan pilkada ulang di dua wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Bangka.

“Kami sudah mendampingi pada Bawaslu Kota dan Kabupaten Bangka. Dan sudah mendapat arahan dari Bawaslu RI. Bahwa anggaran yang diajukan kalau diperbandingkan dengan pilkada tahun 2024 kemarin memang lebih kecil,” katanya.

Ia juga menekankan, anggaran untuk Pilkada bisa disederhanakan misalnya terkait dengan pengawasan partisipatif nanti, akan banyak melibatkan tokoh agama masyarakat dan pemuda, untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi aturannya lebih banyak menggunakan media sosial.

“Jadi yang menekan serapan anggaran harus dihemat pada pelaksanaan pilkada ulang. Dan tidak meninggalkan fungsi pengawasan yang maksimal. Agar tidak terjadinya minim pelanggaran dan partisipasi meningkat,” tutupnya.

(Najib).

Leave A Reply

Your email address will not be published.