Di Antara Lumpur dan Harapan: Ketua Pansus Raperda WPR/IPR Imam Wahyudi Sapa Penambang Juru Seberang
BELITUNG — Sore itu, Jumat (27/2/2026), suara mesin tambang Suntik meraung di sela semak belukar Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Lumpur cokelat mengalir dari pipa-pipa kecil, sementara butiran hitam timah disaring di atas sakan kayu sederhana. Di tengah aktivitas itu, Imam Wahyudi datang tanpa seremoni.
Sekitar pukul 16.10 WIB, sembilan penambang rakyat tampak bekerja dalam kelompok-kelompok kecil.
Tak jauh dari situ, lima ponton kecil menyedot pasir timah dari bekas lubang tambang lama.
“Bukan kami saja, Pak. Di balik semak-semak itu puluhan TI suntik juga beroperasi,” kata Bare, warga setempat.
Kedatangan Ketua Pansus Raperda WPR/IPR DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu bukan sekadar kunjungan simbolik.
Ia ingin melihat langsung denyut kehidupan tambang rakyat, aktivitas yang bagi sebagian warga bukan sekadar pekerjaan, melainkan satu-satunya ruang bertahan hidup.
Bekas Tambang, Status Hutan Lindung
Lokasi yang digarap warga merupakan bekas konsesi PT Timah seluas sekitar 757 hektar. Puluhan tahun lalu, kawasan itu ditinggalkan karena dianggap tak lagi ekonomis. Kini, statusnya berubah menjadi Hutan Lindung Pantai (HLP).
Ironisnya, sebagian warga menyebut lahan tersebut juga telah dikuasai pihak tertentu. “Sekarang hampir 80 persen wilayah desa ini statusnya HLP, Pak,” ujar Bare.
Di atas lahan berstatus lindung itulah, warga menggantungkan hidup. Setiap hari, satu kelompok berisi tiga orang bisa menghasilkan 3–10 kilogram pasir timah. Setelah dikurangi biaya operasional, hasilnya dibagi rata. Tidak besar, namun cukup untuk membeli beras dan menyekolahkan anak.
Di balik rutinitas itu, ada rasa waswas yang tak pernah hilang.
Tambang Tanpa Kepastian
Penambangan rakyat di Juru Seberang berjalan di ruang abu-abu hukum. Tidak ada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang jelas, tidak ada izin pertambangan rakyat (IPR) yang melindungi.
Status HLP membuat aktivitas itu rentan dianggap ilegal, meski dilakukan di lahan bekas tambang.
“Disidak atau ditertibkan itu sudah biasa, Pak,” kata Bare.
Aparat datang dan pergi, sementara lubang tambang tetap menganga. Masalahnya bukan sekadar legalitas. Keamanan dan keselamatan kerja juga menjadi taruhan. Tambang suntik atau TI Tungau yang menggunakan peralatan sederhana, tanpa standar keselamatan memadai.
Risiko longsor, tertimbun, atau tersedot arus lumpur selalu mengintai. Tidak ada asuransi, tidak ada jaminan kesehatan kerja.
Imam Wahyudi mendengarkan satu per satu keluhan itu. Ia tak sekadar mencatat, tetapi mencoba merumuskan solusi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) WPR/IPR yang tengah dibahas bersama tim pansus dan Dinas ESDM Provinsi Babel.
“Perda ini kami siapkan agar Bapak-bapak punya legalitas dan kepastian hukum dalam mencari rezeki,” ujarnya di hadapan penambang.
Tiga Pilar: Legalitas, Keselamatan, Keberlanjutan Dalam draf yang sedang digodok, Raperda WPR/IPR tidak hanya mengatur soal izin. Ada tiga pilar yang ditekankan, yakni kepastian hukum, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Pertama, penetapan blok WPR berbasis survei geologi agar penambangan tidak semrawut. Kedua, pengaturan standar keselamatan minimal, mulai dari jarak antar lubang, sistem drainase, hingga penggunaan alat pelindung diri. Ketiga, kewajiban reklamasi dan perlindungan kawasan lindung.
Jika perda itu rampung, warga dapat mengajukan izin resmi di blok yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tambang rakyat tak lagi beroperasi di wilayah yang rawan konflik status lahan.
Namun tantangannya tidak kecil. Penetapan WPR di kawasan berstatus HLP memerlukan sinkronisasi dengan regulasi kehutanan dan tata ruang. Tanpa harmonisasi lintas sektor, perda berisiko berbenturan dengan aturan di atasnya.
Politik Kehadiran
Langkah Imam turun langsung ke lokasi tambang memiliki makna politik tersendiri. Di tengah maraknya kriminalisasi tambang rakyat dan konflik lahan, kehadiran legislator menjadi simbol bahwa negara tak sepenuhnya absen.
Namun, investigasi di lapangan menunjukkan persoalan lebih kompleks.
Ketergantungan ekonomi desa pada tambang mencapai lebih dari 70 persen. Diversifikasi ekonomi hampir tak berjalan.
Sektor lain—pertanian dan perikanan—melemah akibat perubahan bentang lahan dan degradasi lingkungan.
Jika perda hanya memberi legalitas tanpa strategi transisi ekonomi jangka panjang, maka tambang rakyat tetap berada dalam siklus ekstraktif tanpa ujung.
Imam menyadari dilema itu. “Hari ini mungkin masih ada rasa waswas. Tapi ke depan, kita ingin masyarakat bekerja di lokasi yang jelas, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” katanya.
Taruhan Masa Depan
Juru Seberang adalah potret kecil Bangka Belitung, tanah kaya timah, tetapi rapuh secara ekologis dan sosial. Lubang-lubang bekas tambang masa lalu kini menjadi medan hidup generasi baru penambang.
Pertanyaannya, mampukah Raperda WPR/IPR menjembatani kebutuhan ekonomi rakyat dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja?
Di antara gemuruh mesin suntik dan lumpur yang terus mengalir, jawaban itu sedang ditulis, bukan hanya di meja pansus, tetapi juga di tangan para penambang yang setiap hari mempertaruhkan nyawa demi butiran hitam bernama timah. (Red)
Editor: Bangdoi Ahada