Hilang Mobil Dinas, PPPK DPRD Kabupaten Bangka Terima Sanksi Tegas

BANGKA – Kejadian hilang mobil dinas, DPRD kabupaten Bangka dengan nomor polisi BN 1030 QZ yang sempat heboh sejak beberapa minggu terakhir terkuak sudah setelah terduga pelaku pencurian berinisial Ao (35) yang juga pegawai honorer diamankan.

Hal itu dijelaskan, Plt Sekwan Junaidi PPPK DPRD Kabupaten Bangka kini harus menerima sanksi tegas pemberhentian.

Diakuinya, bahwa tindakan pemberhentian setelah pihak DPRD kabupaten Bangka berkoordinasi dengan Plt Sekda Kabupaten Bangka Tony Merza dan Polres Bangka.

“Jadi yang bersangkutan mau tidak mau. Harus menerima konsekuensi yakni sanksi disipilin berat dengan pemberhentian,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya Senin (05/01/26).

Ia mengungkapkan, dengan kejadian yang melanggar kontrak kerja salah satu pegawai honorer yang baru lulus PPPK dan baru saja dilantik beberapa hari lalu.

Sementara mengenai status hukum, Ao dengan berbagai pertimbangan dimana yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan memang berniat untuk mengembalikan barang milik berupa mobil.

“Tapi dia karena merasa takut. Tetap kembalikan dalam kondisi mobil masih bagus,” cetusnya.

“Artinya untuk kasus hukum pidananya kita cukupkan sampai disini dulu. Karena belum kita lanjutkan prosesnya ke polres Bangka,” tambahnya.

Dalam hal ini kata dia, pihak akan rapat internal dan mengevaluasi terutama masalah keamanan yakni dengan menambah CCTV serta teralis.

“Jadi meningkatkan sistem kemanan di DPRD Bangka. Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan ada kemungkinan menjalin kerja sama dengan Satpol PP kabupaten Bangka,” katanya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.