PANGKALPINANG – Polresta Kota Pangkalpinang, berhasil mengungkapkan tindak pidana Narkotika.
Hal itu dikatakan, oleh Kasat Narkoba Kompol Yandri seizin Kapolresta Max Mariners bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan identitas tersangka.
Bedasarkan LP/A-01/ I / 2026 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG, / POLDA KEP. BABEL, tanggal 03 Januari 2026.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan identitas Tersangka Sbb.
Pelaku yang bernama Yogi Pramana alias Yogi yang bekerja sehari-hari, sebagai buruh harian lepas.
“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal (3/1/2026) sekira pukul 23.00 wib. Dirumahnya jalan rusunawa Kecamatan Pangkal Balam,” kata Kompol Yandri.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian ada 33 (tiga puluh tiga) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, lalu 2 (dua) bungkus plastik strip kosong ukuran sedang dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik.
Dan barang lainnya, 1 (satu) ball plastik strip ukuran kecil 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam 1 (satu) buah tas berwarna coklat 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan total Berat bruto : 14,36 gram).
Selanjutnya tersangka, dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Kota Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pangkalpinang