PANGKALPINANG — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bangka Barat, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung.
Sidang putusan PHPU Pilbup Bangka Barat ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan anggota hakim konstitusi Saldi isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ricwan Mansyur, dan Arsu Sari.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024.
Suhartoyo juga memerintahkan, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat,Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
“Melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,”ucapnya. Selasa, (24/2/2025)
Suhartoyo juga memerintahkan, dalam PSU yang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Babel dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Babel serta Bawaslu Bangka Barat untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, kemudian memerintahkan Polri dan Polda Babel serta Polres Bangka Barat untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat sesuai kewenangannya,” ucapnya. (gr)