Selisih Tak Sampai 2 Persen, Tim Pemenangan Paslon Beramal Lapor Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

Pangkalpinang – Tim Pemenangan Pasangan Calon “BERAMAL” Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah telah melaporkan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 27 November kemarin ke Bawaslu Bangka Belitung.

Berdasarkan press rilis yang diterima media ini, Ketua Tim Pemenangan Erzaldi-Yuri, Muhammad Irham, Kamis (28/11) malam mengatakan, pelaporan telah dilakukan pada tanggal 27 November 2024 pukul 23.00 WIB dan telah diterima laporan tersebut oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Ia menjelaskan, pasca pemungutan suara yang dilakukan kemarin tanggal 27 November 2024, berdasarkan real count internal masing-masing Paslon mendapatkan persentase suara sebesar Paslon 01 : 44,68 persen dan Paslon 02 : 45,79 persen. Sementara suara tidak sah 9,53 persen.

Berdasarkan Real Count tersebut, terdapat selisih suara tidak sampai 2%. atas selisih perolehan suara tersebut kemudian Tim Pemenangan melakukan evaluasi dan konsolidasi kepada seluruh struktur tim pemenangan yang berada di Kab/Kota.

Irham mengatakan, berdasarkan laporan dari tim yang bertugas dilapangan didapati sejumlah fakta yang sementara dapat diinventaris sebagai berikut :

  1. Diduga telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massive untuk mempengaruhi Masyarakat/pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, baik itu dugaan money politik maupun dugaan pemberian barang-barang .
  2. Diduga telah terjadi banyak pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan baik oleh Paslon maupun tim pemenangan.
  3. Dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS, yang mengarahkan pemilih untuk memilih dan mendukung salah satu Paslon.
  4. Tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar surat suara yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.

Untuk itu Tim Pemenangan didampingi oleh Tim Hukum Paslon 01 “Beramal” memutuskan untuk melakukan pelaporan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI No : 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Bawaslu Bangka Belitung.

“Untuk itu kami menyakini dan menduga telah terjadi kecurangan yang menyebabkan tergerusnya perolehan suara Paslon 01 “BERAMAL” Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Kami berharap dugaan pelanggaran yang kami laporkan tersebut dapat disikapi dengan professional dan tentu saja apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kami meminta untuk dilakukan diskualifikasi terhadap Paslon yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.