Laskar Anti Korupsi Basel Kritik Bawaslu Babel Terkait Imbauan Penundaan Program Beasiswa Internasional

TOBOALI – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Bangka Selatan, Dede Adam, menanggapi dengan tegas himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung terkait penundaan kegiatan sosialisasi program beasiswa internasional yang diinisiasi oleh Rosman Djohan Institute (RDI). Himbauan ini dikeluarkan Bawaslu dengan alasan menghindari potensi pelanggaran pemilu di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam keterangannya, Dede Adam menyebut langkah Bawaslu tersebut tidak relevan dan dianggap salah sasaran. Ia menjelaskan bahwa RDI merupakan lembaga independen yang tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun, dan semua program yang dilakukan murni untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Bangka Belitung. “Rosman Djohan Institute adalah lembaga independen, berbadan hukum perdata, dan tidak terikat dengan gerakan politik atau partai politik mana pun,” tegas Dede Adam.

Program Unggulan RDI: Pengiriman SDM Bangka Belitung ke Luar Negeri

Salah satu program unggulan dari RDI adalah pengiriman putra-putri terbaik dari Bangka Belitung untuk magang di luar negeri. Program ini, menurut Dede Adam, telah berlangsung jauh sebelum tahapan Pilkada dimulai dan berjalan secara berkesinambungan. Ia menegaskan, program tersebut semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM lokal melalui kesempatan belajar dan bekerja di luar negeri.

“Program ini sudah berjalan lama, jauh sebelum Pilkada. Tujuan utamanya adalah peningkatan SDM. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pilkada atau upaya politik apa pun,” ujar Dede Adam. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi kepada para kepala desa (kades) di Bangka Belitung bukanlah agenda politik, melainkan hanya sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai program beasiswa internasional kepada masyarakat.

Himbauan Bawaslu yang Dinilai Tidak Tepat

Bawaslu Provinsi Bangka Belitung sebelumnya mengeluarkan himbauan agar kegiatan sosialisasi yang sedianya dilaksanakan pada 19 September 2024 tersebut ditunda. Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Namun, Dede Adam menilai bahwa kekhawatiran Bawaslu tidak berdasar. Ia menekankan bahwa RDI sebagai lembaga independen memiliki hak untuk melaksanakan programnya tanpa campur tangan politik.

“Kami tidak melihat ada relevansi antara program beasiswa ini dengan Pilkada. Bawaslu harusnya lebih fokus pada upaya mitigasi pelanggaran pemilu yang nyata, bukan pada program sosial yang murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede Adam.

Ia juga menyoroti bahwa sosialisasi yang diadakan kepada para kades bersifat sukarela. Tidak ada unsur paksaan bagi para kepala desa untuk hadir dalam acara tersebut. “Tidak ada intervensi atau paksaan bagi para kades untuk hadir. Acara ini murni untuk memberikan informasi mengenai program beasiswa internasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui desa,” tambahnya.

Tidak Mengganggu Tahapan Pilkada

Terkait kekhawatiran Bawaslu bahwa kegiatan tersebut dapat mengganggu tahapan Pilkada, Dede Adam dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada calon gubernur atau wakil gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar kekhawatiran Bawaslu terkait potensi pelanggaran pemilu.

“Belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Jadi, apa yang dikhawatirkan oleh Bawaslu? Program ini sudah berjalan jauh sebelum tahapan Pilkada, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa acara serupa pernah digelar pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dengan tema “Desa Bersatu”, yang dihadiri oleh peserta Pilpres. “Acara tersebut tidak pernah mendapat teguran dari Bawaslu. Lantas, mengapa sekarang Bawaslu mengeluarkan himbauan terhadap program yang sama sekali tidak berhubungan dengan Pilkada?” tanya Dede Adam.

Fokus Bawaslu Seharusnya pada Mitigasi Pelanggaran Nyata

Dede Adam menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya lebih fokus pada sosialisasi dan mitigasi risiko pelanggaran pemilu yang nyata, bukan mengeluarkan himbauan terhadap kegiatan sosial yang justru bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyarankan agar jika memang ada kekhawatiran, Bawaslu seharusnya memberikan himbauan kepada para kades, bukan kepada penyelenggara acara.

“Jika memang ada kekhawatiran, Bawaslu cukup menghimbau para kades, bukan malah membatasi acara yang jelas-jelas bermanfaat. Bawaslu seharusnya lebih sibuk mengawasi hal-hal yang memang berpotensi melanggar aturan pemilu,” pungkas Dede Adam.

Dengan demikian, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Bangka Selatan menegaskan sikapnya bahwa program RDI akan terus berjalan untuk kepentingan masyarakat dan tidak akan terganggu oleh dinamika politik lokal, selama tidak ada pelanggaran aturan yang nyata.

Leave A Reply

Your email address will not be published.