PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Babel dalam rangka membahas koordinasi dan sosialisasi PPDB Tahun 2024. Pada kesemapatan ini Ombudsman mendorong agar Dindik Babel mematuhi Juknis sebagai dasar penyelenggaraan PPDB yang disampaikan secara langsung di Kantor Ombudsman Babel, Senin (03/06/2024).
Adapun yang hadir dari Dinas Pendidikan Babel terdiri dari Kepala Dinas, Ervawi, Sekretaris Dinas sekaligus Ketua PPDB, Azami Anwar, Kabid SMK dan Plt. Kabid SMA, Saipul Bakhri, dan Kepala BTIKP, Sukinda.
Kepala Dinas Pendidikan, Ervawi menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dan sosialisasi PPDB adalah dalam rangka menyosialisasikan petunjuk teknis PPDB tahun 2024 dan membangun koordinasi dari aspek pengawasan eksternal pelayanan publik.
“Dinas Pendidikan Babel telah melakukan sosialisasi terhadap juknis PPDB termasuk ke Ombudsman Babel. Diharapkan penyelenggaraan PPDB dalam berjalan dengan baik”, Ujar Ervawi.
Ombudsman Babel mendorong agar PPDB dilaksanakan dengan adanya kepastian layanan dan kepastian hukum kepada pengguna pelayanan agar tidak ada hak-hak yang dirugikan.
Kepala Perwakilan Ombdusman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan pengawasan penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dilakukan serentak secara nasional berdasarkan instruksi dari Ketua Ombudsman RI melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.
“Ombudsman akan melaksanakan kegiatan pemantauan langsung dan membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun BPMP. Selain itu, Ombudsman Babel juga akan membuka posko pengaduan PPDB 2024, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan atau permasalahan PPDB”. Ungkap Yozar.
Pentingnya kepatuhan terhadap Juknis PPDB menjadi acuan penyelenggaraan dapat berjalan adil dan jujur, selain itu tidak bertentangan dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berharap agar Dinas Pendidikan Babel dapat menguatkan peran pengelolaan pengaduan internal. Apabila pengelolaan pengaduan internal tidak berjalan dnegan baik maka masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Ombudsman Babel