Pangkalpinang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka posko pengaduan khusus untuk masyarakat yang mengalami maladministrasi atau pelayanan publik yang buruk khususnya terkait Layanan Air, Perhubungan dan Infrastruktur.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Rabu (28/2) di ruang kerjanya.
“Kita akan buka posko pengaduan Pelayanan publik khususnya air, perhubungan, dan
infrastruktur dimulai tanggal 1 Maret sampai 1 Mei 2024. Dipilihnya bidang ini karena berkaitan dengan keseharian masyarakat, untuk itu perlu dipastikan pelayanannya berjalan dengan baik dan sehingga bila mengalami kerusakan dimungkinkan akan terjadi kerugian pada Masyarakat” tuturnya.
Yozar menambahkan bahwa Ombudsman selalu terbuka dalam menerima keluhan dan
laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui kanal sosial media yang sudah disediakan.
“Kami menyediakan beragam kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat mengadu, Masyarakat bisa datang langsung ke kantor, atau bisa juga berkonsultasi untuk membuat laporan atau berkonsultasi melalui media sosial atau telepon Ombudsman“, katanya.
Terkait persoalan yang membutuhkan kecepatan penyelesaian, yozar menambahkan bahwa di Ombudsman terdapat mekanisme penyelesaian secara cepat terhadap laporan yang sifatnya membutuhkan kecepatan penyelesaian.
“Jika ada aduan dari masyarakat, kita akan menindaklanjutinya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). yaitu melakukan koordinasi dengan pihak terkait secara langsung sehingga Masyarakat dapat segera mengetahui informasi/kejelasan terkait permasalahan yang dikeluhkannya” ujar yozar.
Diharapkan dengan dibukanya posko aduan layanan air, perhubungan dan infrastruktur ini akan meningkatkan pelayanan publik terhadap Masyarakat dan massyarakat juga dapat memberikan kontribusinya dalam rangka menjaga guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (*)