Melawan Dengan Sajam Saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Tembak Supri

BANGKA BARAT — Nasib Supri ( 49 ) pelaku penganiayaan berat terhadap istri sirinya Nurlaela ( 34 ) harus berakhir dengan timah panas yang merenggut nyawanya. Pria warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan itu terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak diringkus.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, anggotanya memburu Supri sejak tanggal 28 November 2023 dan pria tersebut ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada Minggu ( 4/12 ) kemarin, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian Supri di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

“Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di Lubuk Besar. Petugas menuju ke lokasi tersebut dan tiba di sana pukul 03.00 WIB. Dan benar TSK penganiayaan berat itu berada di sana,” jelas Ade Zamrah, Senin ( 4/12 ).

Ade menjelaskan anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka, namun Supri melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang panjang. Parang tersebut ia ayunkan secara membabi buta kepada petugas.

“Ayunan parang membabi buta itu sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian sehingga anggota Tim Gabungan mengambil tindakan dengan tiga kali tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan oleh tersangka,” papar Kapolres.

Kendati sudah diberikan tembakan peringatan, Supri masih saja mengayunkan parangnya ke arah petugas. Melihat hal itu, menurut Ade Zamrah, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak ke arah tersangka Supri dan peluru menembus bagian perutnya.

Suami siri Nurlaela itu pun terkapar dan dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.

“Petugas mengamankan barang bukti berup sebilah parang, 1 kendaraan roda dua Honda Revo dan 1 baju tersangka. Dan ada saksi yang menyaksikan perlawanan tersangka. Mereka adalah Saidi, warga setempat dan Badri selaku Ketua RT. Saat ini jenazah TSK dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” tutup Ade.

Seperti diketahui, Supri merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap Nurlaela ( 34 ) istri sirinya di Jalan Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 26/11/2023 ) lalu.

Akibat penganiayaan itu Nurlaela dilarikan ke RSBT Pangkalpinang untuk menjalani perawatan. Selanjutnya wanita tersebut dirujuk ke RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno, Air Anyir, Jumat (1/12/2023).

Nurlaela mengalami luka cukup parah.
Didapati luka akibat benda tumpul pada bagian mata menyebabkan mata korban mengalami buta permanen, kondisi gigi geraham patah, tulang tangan sebelah kanan patah dan luka lebam pada kepala korban. ( SK )

Leave A Reply

Your email address will not be published.