Pemprov Babel Gandeng Ombudsman RI Cegah Maladminitrasi Pelayanan Publik Sektor Ekonomi

PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengapresiasi para pimpinan daerah yang telah berbenah melaksanakan program pelayanan publik yang lebih baik, serta lembaga Ombudsman yang telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di seluruh Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.

Apresiasi tersebut diungkapkan orang nomor satu di Bangka Belitung ini pada Sharing Session “Strategi dan Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Ekonomi Guna Meningkatkan Kualitas Layanan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha” di Aula Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel, Senin (26/6/23).

Selain itu, Sharing Session ini juga untuk menindaklanjuti pengelolaan badan publik yang baik di Provinsi Kep. Babel.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik ditandai dengan standar pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan memuaskan. Apabila masyarakat merasa tidak dilayani dengan semestinya, mereka dapat menyampaikan keluhan baik melalui media sosial maupun lewat lembaga yang menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat seperti Ombudsman.

“Maka dengan penilaian ini, diharapkan dapat menggugah serta memotivasi organisasi dan perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik agar lebih baik, profesional, berkualitas, dan memuaskan, terutama di sektor ekonomi,” imbuh Pj Gubernur Suganda.

Dalam Sharing Session ini, Pj Gubernur banyak mendapat masukan dan arahan-arahan, terutama dari Ombudsman RI tentang bagaimana pelayanan publik yang baik, terkait dengan tata kelola pupuk, tata niaga timah, tata niaga sawit, dan lain sebagainya.

“Semoga acara-acara seperti ini, bermanfaat bagi masyarakat di Bangka Belitung, serta membangkitkan kepedulian kita sehingga semua stakeholder bisa bersama-sama bersinergi membangun Kepulauan Bangka Belitung yang lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan tugas penyelesaian laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan harapan dapat meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan nasional dan internasional, dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Sedangkan tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ini dikatakannya, karena belum memiliki standar pelayanan, belum memiliki unit pengelolaan pengaduan, sulitnya mengintegrasikan sistem layanan, dan inovasi yang belum memberikan dampak.

Hadir dalam Sharing Session, Kepala OPD Pemprov Kep. Babel, Kementan Direktur Pupuk dan Pestisida, Senior Executif Vice President PT. Pupuk Indonesia, Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Prov. Kep. Babel, Perwakilan Kemenko Ekonomi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Prov. Kep. Babel, Direktur Utama ICDX Babel, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Babel, Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Asosiasi/Organisasi Pelaku Usaha, dan para pelaku UMKM. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.