Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan Aktivitas Tambang Timah Ilegal di BBIL Air Mawar

Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang kembali melakukan penertiban aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di kawasan Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kamis, (4/5/2023).

Penindakan tersebut untuk menindaklanjuti laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, perihal adanya penambangan TI ilegal yang merusak Sumber Air Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kota Pangkalpinang.

Di bawah komando Plt. Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin bersama tim bergerak cepat turun ke lapangan dengan menurunkan 2 pleton personel untuk melakukan penertiban.

“Aktivitas penambangan ilegal ini berada di wilayah Balai Benih Ikan Lokal dan merupakan wilayah yang dilindungi, apalagi kawasan ini merupakan aset milik Pemkot Pangkalpinang,”kata Yasin.

Yasin juga menyebut, sebagai langkah tindak lanjut laporan dan penegakkan perda, maka Satpol PP bergerak cepat dan berhasil mengamankan peralatan TI ilegal tersebut.

“Saat mendatangi lokasi kami langsung melakukan penertiban san mengamankan 1 buah mesin robin dan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menambang di kawasan BBIL tersebut,”ucapnya.

Terkait penertiban Ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang David Oktaviandi mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi upaya serta langkah-langkah penertiban yang dilakukan personel Pol PP di kawasan tersebut.

“Hal ini dikarenakan aktivitas penambangan di Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang melanggar perda no 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan masyarakat. Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin walikota atau pejabat yang ditunjuk,”ujarnya.

David berujar, akibat dari penambangan ilegal tersebut sumber air Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang menjadi tercemar.

“Bahkan dikhawatirkan dapat mengancam kerusakan ekosistem di sumber air tersebut. Apalagi ini aset negara milik Pemkot Pangkalpinang yang harus kita jaga,”ucapnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.