BANGKA – DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda Dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2022, Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Jum’at (31/3/2023).
Rapat Paripurna Ketujuh masa Persidangan II Tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar.
Rapat dihadiri Bupati Bangka, Mulkan, Sekda Bangka Andi Hudirman, Unsur Forkopimda Bangka, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Bangka, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar juga menyampaikan bahwa untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka ini adalah laporan anggaran Pemerintahan selama tahun anggaran yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun 2022.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka ini sudah sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Jelasnya.
Ia menambahkan, untuk LKPJ Bupati Bangka yang disampaikan ini akan dibahas kembali oleh DPRD Bangka secara internal, dan LKPJ tahun anggaran 2022 ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun berlandaskan pada prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“LKPJ ini disusun sesuai amanat Undang-undang, nomor 23 Tahun 2015, tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati Bangka,” Tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH., MH., mengatakan, ada beberapa pertimbangan pengembalian Raperda penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah
yang menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerja sama daerah.
Selain Itu, pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama daerah agar diatur dalam raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota lainnya.
“Terkait pembentukan kelembagaan tersebut di atas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, Yakni bagian administrasi pemerintahan umum setda Kabupaten Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama daerah melekat pada bagian tersebut. Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan kerja sama daerah merupakan hal teknis yang nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati,”ucapnya. (Adv)