Bangka Tengah – Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada seluruh Kantor Pertanahan se-Babel bertempat di Ballroom Soll Marina, Selasa (14/03/2023).
Yozar turut mendorong penguatan implementasi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini merupakan bagian dari instrumen Ombudsman RI melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kantor Pertanahan memperoleh predikat zona hijau dengan opini tinggi dan tertinggi dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Adapun kantor pertanahan memperoleh zona kualitas tertinggi, terdiri dari Kantah Pangkalpinang dengan nilai 89.29, Kantah Bangka Barat dengan nilai 89.78, Kantah Bangka Selatan dengan nilai 88.86, Kantah Belitung dengan nilai 88.47. Sedangkan kantor pertanahan memperoleh zona kualitas tinggi terdiri dari Kantah Bangka dengan nilai 86.46, Kantah Bangka Tengah dengan nilai 87.28, dan Kantah Belitung Timur dengan nilai 81.73.
“Hasil ini cukup menggembirakan bagi kantor pertanahan se-Babel yang mana semuanya memperoleh zona hijau. Pencapaian ini tidak terlepas dorongan secara bersama-sama untuk memenuhi standar pelayanan publik yang baik”, ujar Yozar.
Yozar menekankan kantor pertanahan untuk melakukan penguatan pengelolaan pengaduan secara optimal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Permen ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
“Ombudsman Babel memberikan catatan agar pelaksanaan tahap-tahapan pengelolaan pengaduan dapat dilakukan berdasarkan prosedur. Selain itu, agar pengelola pengaduan dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan dari masyarakat sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar nomor pengelola pengaduan yang dipublikasikan bisa dihubungi oleh masyarakat”, ungkap Yozar.
Ia menambahkan pentingnya optimalisasi pengelolaan pengaduan dikarenakan permasalahan agraria/pertanahan menjadi masalah cukup sering diadukan oleh masyarakat tiap tahunnya. Tentunya Ombudsman Babel berharap koordinasi dan kerja sama perlu dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Babel, Oloan Sitorus menuturkan keberadaan Ombudsman dipandang sebagai lembaga negara yang memberikan kesempatan untuk melakukan peningkatan dan perbaikan kualitas layanan.
“Ombudsman menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan pendekatan persuasif, hal
ini menjadi perbedaan dengan lembaga lainnya”, tutur Oloan.