Musnahkan Barang Bukti, BNN Provinsi Babel Bakar 15,7 Kilogram Ganja

PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15,7 kilogram dengan cara dibakar, pada Selasa, (31/1/2023) di Halam Kantor BNNP Babel.

Kepal BNN Provinsi Babel, Brigjen M.Z Muttaqien menyampaikan, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari terduga kurir berinisial MR (41) yang menyelundupkan ganja melalui jalur laut, yang diringkus pada 18 November 2021 lalu.

“Pada akhir tahun lalu tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Gabja tersebut di bawa oleh MR melalui jalur laut dari perairan Sungsang Sumsel menuju Tanjung Kalian Mentok,”ujarnya.

Brigjen Muttaqien menyebut, berdasarkan keterangan tersangka ganja 15,7 kg tersebut akan di edarkan di wilayah kabupaten/kota Provinsi Babel.

” Selain 14 paket ganja seberat 15,7 kilogram, barang bukti lainnya yang ikut diamankan dari MR yakni satu buah HP, satu buah tas jinjing berwarna biru tua dan uang tunai,”katanya.

Ia menyampaikan, atas pengungkapan peredaran gelap barang haram tersebut, setidaknya telah menyelamatkan 423.798 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Untuk nilai barang bukti sendiri sekitar 175 juta, kemudian pelaku kurir dijanjikan diberikan imbalan dengan diberikan dp Rp. 7 juta, sisanya setelah barang tersebut sampai,”ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.