PANGKALPINANG — Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan 23 tersangka atas kasus tindak pidana penyahgunaan narkotika dari tanggal 9 Mei-9 Juni 2022.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono menyampaikan, para tersangka tersebut diamankan berdasarkan 18 laporan polisi (LP).
Kapolres menyebut, penangkapan terbanyak terjadi pada tanggal 8 Juni 2022, dengan 5 laporan polisi dan berhasil diamankan 7 orang tersangka.
“Dari 18 LP berhasil diamankan 23 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang dapat kita diamankan yakni narkotika jenis inex seberat 2,83 gram, sabu 156,64 gram dan ganja seberat 518,34gram,”ujar Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang. Jumat, (10/6/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pangkpinang, Iptu Astriantomi menyampaikan, penyebab meningkatnya kasus narkoba di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, hal itu disebabkan modus dari bandar, dengan menanfaatkan para pemakai dijadikan sebagai pengedar narkotika.
“Karena narkoba harganya mahal sampai 500 ribu, apalagi pekerjaan para pemakai tidak jelas atau tidak cukup untuk membeli, jadi ditawarkan oleh bandar dengan keuntungan gratis pakai. Jadi, yang awalnya pemakai narkoba berubah menjadi penjual. Itu pada umumnya terciptanya pengedar dan bandar narkoba,”ucapnya.