Tampung 53 Pengaduan, Posko Pengaduan Terkait Listrik Ombudsman Babel Resmi
Ditutup


Pangkalpinang – Sejak 09 Maret lalu Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah membuka posko pengaduan khusus permasalahan listrik untuk mengakomodir keluhan masyarakat terkait permasalahan pemadaman listrik di pulau bangka, cukup banyak keluhan dari masyarakat perihal permasalahan listrik yang telah ditampung lewat posko ini.


Ombudsman Babel mencatat sebanyak 53 Pengaduan disampaikan masyarakat Pulau
Bangka dan semuanya telah diselesaikan dengan baik. Melihat perbaikan pelayanan yang kian membaik maka per-tanggal 31 Maret 2022 posko pengaduan khusus permasalahan
listrik Ombudsman Babel resmi ditutup.


Terkait hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar
Ariadhy menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif masyarakat Babel untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan kelistrikan melalui posko pengaduan

Ombudsman Babel. Serta ucapan terima kasih juga ditujukan kepada PT PLN Unit Induk Wilayah Babel sebagai penyelenggara pelayanan listrik yang sangat kooperatif dalam
menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat lewat posko Ombudsman.


“Kami dari Ombudsman Babel mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Babel
yang telah berperan aktif menyampaikan pengaduan terkait kelistrikan ke Ombudsman babel lewat posko ini, karena memang tujuan awal posko ini untuk menjawab keresahan dan
keluhan masyarakat terkait pelayanan kelistrikan di pulau bangka, serta rasa terima kasih juga saya sampaikan kepada PT PLN Unit Induk Wilayah Babel yang sangat kooperatif dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk lewat posko kami sehingga 53 pengaduan yang masuk ke posko sudah terselesaikan dengan baik, saya berharap sinergi ini terus berjalan baik agar ke depan jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan kelistrikan dapat terselesaikan dengan segera walaupun tanpa melalui posko Ombudsman, karena mulai 31 Maret 2022 kemarin posko sudah resmi kami tutup” ujar Yozar.


Yozar juga menyampaikan ditutupnya posko ini bukan berarti masyarakat tidak dapat melaporkan permasalahan kelistrikan ke Ombudsman lagi hanya saja tindak lanjutnya yang akan dilakukan dengan metode laporan regular.

Maka dari itu, Yozar juga mengimbau agar
masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan pelayanan publik yang menyimpang, ayo awasi, tegur dan laporkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.