Pinjam KMK Rp 2 Miliar ke BRI Pangkalpinang Pakai Dokumen Palsu, FN Diancam Penjara 15 Tahun

PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap FN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018.

Tersangka FN selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang, mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Bank BRI Cabang Pangkalpinang sebesar Rp. 2 Miliar berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, melalui Kasi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH, menyampaikan, Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN di bantu oleh perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan rekening koran.

Namun, kata Waher, dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN ternyata tidak memiliki usaha, yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka FN yang dilakukan bersama Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KMK, kredit tersangka di setujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 milyar atas nama tersangka. Kemudian tersangka FN menikmati uang Rp. Rp. 425 juta dan selebihnya dikuasai oleh Aloy,”ucapnya. Senin, (4/4/2022).

Waher menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan FN sebagai tersangka, kemudian Penyidik Kejari Pangkalpinang mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup, untuk melakukan penahanan terhadap FN.

“Tersangka dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka FN akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, FN diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

“Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022,di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022,”ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.