PANGKALPINANG -Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memanggil Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang guna meminta penjelasan soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rano membenarkan bahwa pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terkait pelaksanaan vaksinasi anak-anak di Pangkalpinang.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan RPD dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut, setelah adanya laporan para orang tua murid ke DPRD soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun.
“Banyak masyarakat yang melapor kepada dewan dan mungkin kawan-kawan media juga bahwa yang tidak vaksin tidak dibolehkan masuk sekolah, makanya tadi saya tanyakan apakah ada imbauan atau surat edaran,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan keterangan yang didapati dari RPD itu, kata Rano, pihak dinkes sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut.
“Terkait vaksinasi anak ini, semua tergantung persetujuan dari orang tua siswa/wali terlebih tidak ada unsur pemaksaan dan penekanan terkait vaksinasi anak ini,” kata dia, sembari meniru ucapan Kadinkes Pangkalpinang.
Sebelum laporan tentang anak yang belum di vaksinasi tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah ini, diungkapkannya juga sempat beredar surat edaran vaksinasi bagi anak-anak di Pangkalpinang yang sempat ramai dibahas publik.
“Kita takutkan mengenai psikis anak-anak. Jangan sampai anak trauma gara-gara vaksin ini. Kalau psikisnya kena otomatis imunnya turun,” ujar Rano. (HJK)