PANGKALPINANG —- Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Rosdiansyah Rasyid membantah adanya keterlibatan Dirinya membekingi tambang timah ilegal, yang disangkakan milik keluarganya.
Hal tersebut berbuntut dari laporan masyarakat, yang melaporkan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang.
Atas kejadian itu Rosdiansyah Rasyid kemudian memanggil oknum anggota dan Kasat Pol PP untuk mempertanyakan kebenaran hal itu.
Dian sapaan akrabnya ini juga menyangkal, atas tuduhan dirinya melakukan pemanggilan anggota dan Kasat Polpp, melalui teriakan lewat pagar pembatas.
“Pemanggilan itu karena ada laporan dugaan pungli oknum anggota Pol PP, karena masyarakat melapor ke saya dan segera ditindak lanjuti. Sebelum saya sampai di DPRD saya sudah menelepon Kasat untuk bertemu di ruangan. Setelah itu saya menyuruh ajudan memanggil kasat secara lisan, untuk menghadap ke ruangan saya,” ujarnya.
Dian menyebutkan, saat pemanggilan tersebut, muncul gerombolan anggota Sat Pol PP, yang menunggu di depan ruangan pimpinan DPRD tersebut.
Padahal, kata Dian, dirinya hanya memanggil dua oknum anggota yang diduga melakukan pungli dan Kasat Pol PP serta masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut, ke ruang kerjanya.
“Saya kaget, saya cuma panggil berapa orang taunya muncul segerombolan di depan pintu ruangan saya. Ketika masyarakat melaporkan kejadian itu, Kasat Pol PP marah atas pernyataan masyarakat tersebut, saya selaku pimpinan DPRD mempunyai hak imunitas saya gebuk meja untuk memperingatkan kasat Pol PP agar tidak ribut,”ujarnya.
Pada dasarnya kata Dian, selaku pihaknya Legislatif dirinya hanya memfasilitasi dan memediasi, apakah ada pungli di tubuh anggota Sat Pol PP.
“Bagaimana bisa disebut tambang ilegal ini punya saya, sedangkan yang melapor masyarakat tinggalnya juga bukan di daerah saya. Selaku DPRD saya wajib menindak lanjuti adanya dugaan pungli,” ucapnya.
Dian menegaskan, selaku DPRD dirinya melarang keras adanya aktivitas pertambangan karena Kota Pangkalpinang bukan kawasan tambang.
“Perda itu harus ditegakkan, Kota Pangkalpinang harus zero dari TI ilegal,” katanya.
Atas kejadian itu, Wakil Ketua DRD melaporkan anggota dan Kasat Satpol PP Pangkalpinang ke pihak kepolisian, atas dugaan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan saat di ruangan pimpinan DPRD.
” Saya minta polisi menjalankan tugas dan memproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Saat kejadian itu saya merasa jiwa saya terancam, karena mereka datang segerombolan, berarti sudah ada niat dan datang tanpa diundang masuk ke gedung kehormatan DPRD ini. Saya sangat menyesalkan atas kejadian ini, apalagi nama keluarga saya dibawa-bawa,”demikan Rosdiansyah. (Red)