BNN Provinsi Babel Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu dan 7,7 Kilogram Ganja

PANGKALPINANG, KETIKANDATA –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung memusnahkan narkotika hasil ungkap kasus pada bulan Mei dan Juni 2023, Jumat, (1/8/2023).

Dari tangan kedua pelaku berinisial TC dan LU, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 153,61 gram dan ganja berat bruto 7.285 gram. Selain itu terdapat barang temuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020,19 gram dan ganja dengan berat bruto 475 gram.

Adapun total barang bukti dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja seberat 7.760 gram dan 1.173,8 gram sabu. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah barang bukti atau incinerator milik BPOM Pangkalpinang.

Kepala BNN Provinsi Babel, melalui Kabid Berantas Kombes Pol Dinnar Winargo menyampaikan, ada tiga barang temuan lainnya yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikannya yakni pengiriman ganja seberat 475 gram melalui jasa pengiriman dengan alamat
yang dipalsukan.

“Kemudian ada penemuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.010 gram dari laporan masyarakat dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram di rumah kost namun pelaku melarikan diri,”ujar Kombes Dinnar.

Sedangkan, dari tersangka berinisial TC Tim Gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 153,61 gram dengan modus disembunyikan di organ vital. Untuk tersangka LU, berhasil diamankan ganja seberat 7.285 gram dikirim melalui pelabuhan.

“Dari dua kasus yang telah diungkapkan yakni tersangka TC dan LU dari keterangan para tersangka bahwa barang-barang tersebut berasal dari wilayah pulau Sumatera,”ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangkaTC dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan LU, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.