PANGKALPINANG — Menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke- 78 dan Hari Lahir Kemenkumham RI ke-78, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menggelar Layanan Paspor Merdeka yang bertempat di Taman Dealova, Pangkalpinang, Sabtu (05/08).
Melalui Layanan Paspor Merdeka, Masyarakat bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, baik paspor baru maupun penggantian paspor. Selain itu pemohon juga bisa memilih Paspor Biasa ataupun Paspor Elektronik yang sudah tersedia di Imigrasi Pangkalpinang.
Proses pengajuan permohonan juga lebih mudah karena tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan tinggal mengirimkan pesan via whatsapp ke nomor Imigrasi Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi penyelenggaraan Paspor Merdeka oleh Imigrasi Pangkalpinang.
“Ini sinergitas yg sangat baik dari Kantor imigrasi Pangkalpinang dan Divisi Pelayanan Hukum kanwil Kumham Babel, berupa layanan paspor Merdeka, layanan Kekayaan Intelektual dan layanan Adminstrasi Hukum Umum. Sehingga sangat memudahkan masyarakat yg membutuhkan pelayanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel” ungkap Harun.
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, layanan Paspor di luar jam kerja seperti Paspor Merdeka ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan paspor namun terkendala kesibukan dihari kerja.
“Selain dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan dan Hari Kemenkumham RI ke 78, kegiatan Paspor Merdeka kami harapkan jadi solusi untuk mempermudah Masyarakat mendapatkan Paspor tanpa harus menggangu kesibukan mereka di hari kerja”, ungkap Wahyu.
Antusiasme yang tinggi dari Masyarakat terlihat dari Jumlah permohonan sebanyak 42 Orang. Komentar positif juga datang dari Intan Pitaloka, salah satu pemohon paspor.
“Layanan ini sangat memudahkan bagi kami yang memiliki kesibukan di Hari kerja, dan petugasnya juga sangat ramah” ungkap Intan.
Selain melayani permohonan penerbitan paspor, pada kesempatan ini juga terdapat Layanan Hak Kekayaan Intelektual dan Layanan Administrasi Hukum Umum berupa konsultasi Hukum serta diberikan pendampingan mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (seperti merek, hak cipta, dan lainnya), layanan Administrasi Hukum Umum (seperti Apostille dan Perseroan Perorangan) yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darori, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Andrey Sofian Isak, serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marshal Saputra.
Selain itu, Paspor Merdeka juga diadakan secara serentak mulai tanggal 5-6 Agustus 2023 di 126 Kantor Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.
Layanan paspor yang dibuka secara massif oleh Kementerian Hukum dan HAM ini untuk memberikan pilihan lebih banyak, sekaligus kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor.