Ombudsman Babel Monitoring Posko THR, Hanya Beberapa Pemda Yang Gencar Sosialisasi

Pangkalpinang – Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan monitoring terhadap Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 yang telah dibentuk di Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, melalui video conference zoom meeting, pada Senin (17/04/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

“Memang sudah ada aturan Pusat yang cukup rigid soal pembayaran THR, akan tetapi kita perlu mengukur penerapannya dilapangan seperti apa. Bahkan sebetulnya, secara tegas dalam pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016 dibunyikan soal denda dan sanksi bagi perusahaan jika terlambat atau tidak membayar THR. Namun, cukup disayangkan hal seperti ini kurang disosialisasikan oleh Pemda yang ada di Babel, “ungkap Yozar.

Menurut dirinya, hanya beberapa Pemda seperti Pemprov, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Belitung dan Pemkab Bangka Selatan yang Posko THR nya cukup aktif melakukan sosialisasi dilihat dari postingan media sosial dan berita online.

“Itupun masih perlu peningkatan tentunya ya, karena tadi kami tanya soal data kuantitatif jumlah pengaduan yang masuk masih belum sinkron. Intinya semua pihak tersebut harus serius soal pembayaran THR ini, harus bersimpatik kepada para pekerja. Kalau masyarakat yang berada pada wilayah Pemda yang menurut kami masih kurang aktif sosialisasinya silakan lapor terkait permasalahan THR langsung ke Disnaker Provinsi atau ke Ombudsman Babel, via datang langsung boleh atau via telepon/WA juga boleh.“ tegasnya.

Selain itu, Ombudsman Babel juga menyoroti terkait tindaklanjut Pengawas Ketenagakerjaan yang berada dibawah lingkup Dinas Ketengakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

“Ini aspirasi dari teman-teman di Disnaker Kabupaten/Kota ya, bahwa menurut mereka Pengawas Ketenagakerjaan masih perlu optimalisasi dalam menjalankan tugasnya tersebut. Sebab, menurut mereka kewenangan Kabupaten/Kota hanya di mediasi, jika mediasi tidak berhasil maka dilimpahkan kewenangan untuk penindakan di pengawas. Nah, infonya di tahap pengawas tenaga kerja inilah diperlukan percepatan. Kita harap ini dapat diselesaikan segera karena merupakan hal yang sangat penting, kami tunggu sharing informasi dan data dari masing-masing posko untuk koordinasi lanjutan.” pungkas Yozar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.