Pangkalpinang — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Marsidi Satar Pastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.
“Alhamdulillah RUU Kesehatan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 ini dan sudah dipastikan saat pembahasan di DPR RI tahun lalu,” katanya kepada wartawan pada Senin, 23 Januari 2023.
Diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan penyerahan dokumen dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Dan setelah menerima dokumen tersebut, Lodewijk Paulus bertanya kepada para peserta rapat paripurna apakah daftar penetapan Prolegnas Prioritas 2023 dapat disetujui, semua anggota dewan menyatakan setuju.
Sebelumnya, Politisi Golkar Babel, H Marsidi Satar pernah menggelar pertemuan dengan sejumlah rombongan dari berbagai organisasi kesehatan yang ada di Provinsi Babel yang menyampaikan beberapa tuntutan terkait wacana RUU kesehatan yang akan untuk dimasukkan dalam Omnibuslaw.
Dalam keterangan Marsidi Satar bahwa beberapa organisasi kesehatan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, IDI, PPNI, PDGI dan IBI Wilayah Bangka. Belitung.
“Kami dapat keluhan dari mereka bahwa menurutnya draft RUU Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi dibidang kesehatan,” katanya
“Salah satu contohnya, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup,” tambahnya.
Selain itu, dalam keterangan Ketua IDI Babel dr, Adi Sucipto mengatakan pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan. Bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter.
Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder – stakeholder lainnya.
Untuk itu, H Marsidi Satar mengatakan setelah audensi tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke pusat dan alhamdulillah direalisasikan.
“Syukur Alhamdulillah apa yang telah kita sampaikan ke pusat setelah adanya audensi tersebut bisa direalisasikan dan kita tinggal menunggu hasil dari Prolegnas kedepannya,” ujarnya
Ia pun berharap semoga RUU Kesehatan yang nantinya dikeluarkan oleh Prolegnas sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang ada didalam masyarakat.