Pangkalpinang – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran nomor: 021/5492/83 perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menilai kebijakan kepegawaian melalui Surat Edaran tersebut mesti diselenggarakan berdasarkan asas-asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraannya.
“Pada satu sisi hal tersebut memang akan memperpendek rentang birokrasi tata kelola
kepegawaian di daerah mengingat memang perlu ada langkah cepat yang harus diambil terkait dengan kondisi yang membutuhkan respon segera oleh seorang penjabat kepala daerah. Namun, hal tersebut juga perlu diikuti oleh kapasitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga lain seperti KASN” ujar Yozar.
Ia juga turut menyoroti pentingnya pengawasan internal untuk memastikan proses berjalannya mutasi pengawai agar dapat diawasi untuk menghindari potensi maladministrasi.
“Pentingnya pengelola pengaduan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan/keberataan atas suatu layanan. Dalam melaksanakan tugasnya pengelola pengaduan merujuk pada standar pelayanan untuk menilai kepatutan atas layanan yang diberikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,” ungkap Yozar.
Sampai dengan bulan September tahun 2022 Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka
Belitung telah menerima 27 laporan substansi kepegawaian.
Jumlah tersebut tentunya mengindikasikan perlunya perhatian terhadap permasalahan manajemen kepegawaian di daerah termasuk pada masa transisi kepemimpinan di daerah dimana gubernur dan bupati/walikota diisi oleh pejabat yang bersifat sementara.
Ombudsman berharap penyelenggaraan aspek kepegawaian di pemerintah daerah dapat berjalan baik dan bersih sehingga tidak menganggu roda layanan publik kepada masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Terlebih lagi masyarakat membutuhkan peranan pemerintah daerah untuk menyediakan kebutuhan layanan barang, jasa, maupun administrasi.