Gelar Rakor Pengawasan SPMB dan PMBM, Ombudsman Babel Dorong Transparansi dan Pencegahan Gratifikasi

PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 Selasa (26/5/2026).

Kegiatan menghadirkan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Aziz Suhendra, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung Dr. Cipto Suncoko, M.Pd., serta Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Vitta Damayanti.

Kegiatan turut diikuti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta satuan pendidikan seKepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung
YouTube.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither menegaskan, bahwa pelaksanaan SPMB dan PMBM merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat sehingga seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi.

“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan siswa, tetapi pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fither.

Fither juga menyampaikan, bahwa Ombudsman Babel terus memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru melalui koordinasi lintas sektor, monitoring lapangan, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.

“Pengawasan tidak cukup hanya saat pelaksanaan. Perencanaan, penyusunan juknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan harus menjadi perhatian bersama agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan tahun sebelumnya, Ombudsman Babel masih menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, kendala aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.

“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Fither.

Sementara itu, Abdul Aziz Suhendra dari KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, permintaan hadiah atau dana dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Dalam praktiknya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Di sisi lain, Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung Dr. Cipto Suncoko menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus konsisten mengacu pada regulasi pusat maupun daerah serta disertai pengawasan dan evaluasi berkala agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menjadi dasar perbaikan kebijakan di tahun berikutnya.

Adapun Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, bahwa PMBM Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.

Penguatan tata kelola dilakukan melalui kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi.

Selain itu, seluruh satuan pendidikan madrasah juga diingatkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman Babel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi pengawasan guna mewujudkan pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.