BANGKA – Bupati Bangka Fery Insani resmi melantik 160 pejabat eselon III dan IV pada jabatan administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Jum’at (6/2/2026).
Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan, bahwa pelantikan jabatan memang bukan tentang meminta atau mengejar, tapi tentang amanah yang diberikan kepada seseorang, dan itu adalah kesempatan untuk berbakti dan memberikan kontribusi yang lebih besar.
“Jabatan itu tidak statis akan tetapi selalu dinamis maka dari itu bekerjalah dan berkinerjalah dengan baik. Mudah mudahan di jabatan yang baru ini dapat memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat Kabupaten Bangka kedepannya,” jelas Fery.
Pada pelantikan 160 pejabat eselon III dan IV tersebut, telah sesuai melalui pertek BKN dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan.
Pada kesempatan ini, Bupati Bangka meminta kepada ASN agar untuk pentingnya menjaga etika karena ASN ini adalah pelaksana kebijakan publik dan melayani masyarakat.
“Maka sebagai ASN ini kita juga harus santun, dan harus sopan jangan marah marah kepada masyarakat. Marah-marah atau bersikap kasar hanya akan merusak citra diri dan institusi, serta membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Sebaliknya, dengan bersikap santun dan sopan, kita dapat menyelesaikan masalah dengan lebih efektif dan membuat masyarakat merasa dihargai,” kata Fery.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dan yang terpenting bagi pegawai itu harus cerdas.
“Jadi cerdas ya itu dalam artian, mereka harus bisa menyesuaikan dan memenuhi seluruh tuntutan OPD dalam rangka untuk menjalankan tupoksinya dan menjaga keberlanjutan sinergitas antar OPD yang baru di tempati, dan itu merupakan hal yang bagus agar mereka dapat ilmu yang baru,” ujar Syahbudin.
Dalam mutasi dan rotasi pejabat memang harus dilakukan karena bisa meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, mencegah penumpukan kekuasaan dan korupsi, meningkatkan transparansi dan profesionalisme, memberikan kesempatan kepada pejabat lain untuk berkembang serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(*).