JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi regulasi, agar lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan daerah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar, bahwa Raperda ini akan mengatur sektor pertambangan secara menyeluruh, termasuk skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Karena itu kita ingin keluasan kelapangan kepada masyarakat. Dalam ikut serta mengelola sumber daya alam yang ada di Bangka Belitung yakni timah,” katanya.
Selama ini menurutnya, pertambangan timah selama izinnya ada dipusat dengan adanya izin perda ini agar masyarakat bisa melakukannya.
“Ya mudah-mudahan ini adalah ikhtiar kita. Supaya masyarakat bukan hanya berperan saja tapi bisa mengolahnya dan dapat meningkatkan PAD,” ujar dia.
Adanya dukungan pemerintah pusat, diharapkan mampu mendorong optimalisasi royalti dan peningkatan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Babel.
(*).