PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima arahan dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembinaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Swiss-Belhotel Selasa (12/8/25).
Pada kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang Juhaini mengungkapkan, bahwa pengolahan sampah, khususnya di TPA, memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Diakui dia, sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang dihadapkan pada persoalan volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Maka Pemerintah Kota Pangkalpinang harus melakukan pembinaan dan pendampingan dari KLHK. Ini menjadi langkah strategis agar pengelolaan TPA lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pertemuan ini bukan sekadar membahas teknis pembuangan sampah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga lingkungan, mencegah pencemaran, serta mengurangi dampak limbah.
Dalam pembinaan yang diberikan mencakup peningkatan tata kelola TPA, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengelolaan limbah cair dan gas metana, hingga pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Jadi secara teknis nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh tim dari KLHK. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan temuan yang disampaikan agar tata kelola TPA di Pangkalpinang semakin baik,” tutupnya.
(*).