Darmansyah Husein Reses Sampaikan Pelaksanaan UU No 16 Tahun 2006

BANGKA — Anggota DPD RI Darmansyah Husein menggelar Reses masa sidang 2024 – 2025 menyampaikan tentang pengawasan pelaksanaan UU No.16 Tahun 2006, tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di desa Air Anyir Selasa (29/7/25).

Suasana sore dipadati sejumlah warga, yang tampak menghadiri kegiatan reses Anggota DPD RI, dapil Belitung disalah satu kediaman Zamzami.

Sementara dalam Reses itu, Ia membahas pertanian perikanan dan kehutanan, bagaimana keadaan saat ini mulailah berpikir untuk memproduksi.

“Intinya jangan hanya konsumsi tetapi harus produksi. Karena disinilah saya pernah mengkritik wakil keuangan yang mendorong lewat konsumsi,” kata dia membenarkan saat itu.

Namun bedasarkan, pertumbuhan yang ada jika konsumsi itu tidaklah sesuai tak bertahan lama, sebab pertumbuhan juga harus bergerak maju dengan cara memproduksi.

“Ini harus kita balik fenomenanya. Apalagi dorong konsumsi harus berhutang ini sangat bahaya betul. Karena Negara Indonesia merupakan tempat pemasaran kenapa tidak bisa memproduksi,” ujar dia dengan harapan.

Senada dengan itu, perwakilan BUMDEs Kabupaten Bangka Zamzami mengungkapkan, bahwa perbincangan tentang pertanian perikanan dan kehutanan agar dapat membawa perubahan besar.

“Jadi Ia berharap besar aspirasi ini. Dapat ke pemerintah pusat untuk diturunkan ke daerah dan desa,” pungkasnya.

(Najib).

Leave A Reply

Your email address will not be published.