Zeki Yamani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Pertambangan

BANGKATENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zeki Yamani menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah  Nomor 07 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Gedung Eks Angel Wings Sabtu (24/05/2025).

Menurut Zeki menyampaikan, bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian dari tugas anggota dewan, untuk memastikan masyarakat memahami produk hukum yang telah ditetapkan.

“Ini penting untuk disosialisasikan. Perda terkait pengelolaan pertambangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang bekerja di sektor ini. Meskipun wilayah Pangkalpinang tidak memiliki kegiatan pertambangan secara langsung, pemahaman terhadap regulasi tetap diperlukan,” kata Zeki Yamani.

Diakuinya, dalam membidangi infrastruktur dan pertambangan, memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar dapat menghindari pelanggaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap peraturan yang berlaku.

“Dulu di kota kami hanya membahas dan memparipurnakan Perda. Setelah  kami provinsi, kami juga diwajibkan menyampaikan langsung kepada masyarakat. Agar memahami substansi Perda yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Tarmizi menyoroti pentingnya pembaruan regulasi sebagai bagian dari dinamika reformasi hukum, Ia menjelaskan bahwa meskipun Perda Nomor 07 Tahun 2014 masih digunakan, masyarakat juga perlu memahami perkembangan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan UU sebelumnya.

“Perubahan regulasi adalah hal yang wajar. Tapi perlu ditegaskan, semua perubahan harus melalui mekanisme yang benar. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat paham dan tidak salah langkah dalam aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan,” ujar Ahmad Tarmizi.

Ia pun mengapresiasi, inisiatif DPRD dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog dan edukasi hukum yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban, dalam pengelolaan pertambangan. Serta mampu menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing,” tutupnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.