BANGKATENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Me Hoa menggelar Sosialisasi Penyebarluasan peraturan daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 2 tahun 2020, tentang kesehatan di Ballroom Gale-Gale Sabtu (24/05/2025).
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah, yakni bagaimana dalam upaya, peningkatan pelayanan kesehatan.
“Selama ini kan kita baik dari Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Sudah melakukan pelayanan, tetapi masih kurang buktinya masih banyak. Pengaduan dari masyarakat seperti BPJS nya tidak aktif,” ucap Me hoa.
Dijelaskannya, tanpa sepengetahuan yang ada tiba-tiba yang berada dirumah sakit, seperti itu sehingga nanti ada salah-salah langkah.
“Karena itu tidak perlu terjadi salah. Dan apa solusinya kita harus bekerjasama dengan bagian dari rumah sakit itu, tanpa harus menghubungi orang lain. Disitukan sudah tau solusinya,” jelas dia.
Menurut Me Hoa, dengan meningkatkan kepercayaan dalam melakukan pelayanan, seperti pada awalnya tanpa menanyakan pembayaran.
“Tidak boleh bertanya dulu tentang bayaran. Karena ini akan menghambat daripada psikologis, apalagi cuma satu orang yang mengantar kerumah sakit,”
Maka dari itu, saya sangat berharap dengan peraturan daerah dari provinsi yang perlu diperkuat lagi, dengan peraturan gubernur lebih terinci yang harus revisi.
“Karena sistem sekarang sudah UHC. Tidak lagi berbicara tentang mampu atau tidak mampu, tetapi dengan standar BPJS. Seperti yang ada dikelas 3 bisa diatur dalam waktu 1 hari,” ujarnya.
Untuk itu, tidak ada lagi namanya diskriminasi terhadap status supaya pelayanan disesuaikan, kecuali orang yang tidak mau BPJS itu adalah pilihan dan masih ada alternatif lain melalui PBI.
“PBI bisa aktif dalam satu hari jika sudah mau berobat. Jadi tidak ada istilah untuk berjaga-jaga dulu nggak, bisa langsung situ dilakukan pemeriksaan dan bisa memberikan edukasi. Kalau memang nanti bisa berobat dan rawat jalan tapi kalau gawat darurat, tidak perlu rawat jalan dan tidak perlu rujukan. BJPS nya harus aktif dan clear,” tutupnya.
Najib.