Masyarakat Peduli Babel Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara 300T di Kasus Mega Korupsi PT. Timah
PANGKALPINANG – Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya aliansi Peduli Bangka Belitung mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) guna melakukan audiensi terkait perhitungan kerugian negara Rp. 300 triliun di kasus mega korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022, Selasa (14/01/25).
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Beliadi di Ruang Badan Musyawarah DPRD.
Menurut M. Natsir selaku koordinator Peduli Bangka Belitung bahwa perhitungan kerusakan lingkungan yang dilakukan Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo adalah sebuah kesalahan dan angka kerugian tersebut (300T) bukanlah total uang yang dikorupsikan.
“Ini dua hal yang berbeda, antara yang dikorupsikan dengan nilai kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Salah satu peserta audiensi juga meyakini bahwa perhitungan yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB tersebut terdapat kekeliruan dan mengklaim dengan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan kembali sebagai bahan perbandingan oleh ahli geologi yang lain.
“Menurut ahli geologi kami, berdasarkan data produksi PT. Timah rata-rata 40 ribu metrik ton/tahun sebenarnya akumulasi bukaan lahan yang terkumpul ada di 9.720 ha,” ungkapnya.
Adapun penambahan bukaan lahan untuk fasilitas tambang tidak lebih dari angka 50% dari total lahan tambang. Sehingga seharusnya kerugian kerusakan lingkungan yang dihitung itu sebesar 10.000 ha. Hal ini berbanding terbalik dengan kesaksian Prof. Bambang Hero yang diungkapkan di depan persidangan seluas 170.000 ha.
“Kami sebagai masyarakat ini berharap DPRD bisa mencari kebenaran angka ini,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Beliadi mengatakan dirinya akan membawa hal ini di rapat badan musyawarah DPRD untuk dijadwalkan audiensi ulang dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara gamblang dan jelas.
“Hasil audiensi ini akan kita bawa ke rapat banmus untuk di agendakan dengan mengundang BPK, BPKP dan Forkopimda untuk meminta penjelasan terkait perhitungan kerugian negara sebesar 300T ini. Karena kita ingin hal ini menjadi terang benderang dan jelas sehingga masyarakat juga dapat tercerahkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus mega korupsi ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis. (*)