PANGKALPINANG — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil, mengamankan buronan Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman yakni Alim (66), pada Kamis, (10/2/2022).
Dalam rilis yang diterima Kejari Pangkalpinang, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, melalui Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran menyampaikan, terpidana Alim berhasil diamankan pada Kamis, (10/2/2022) pukul 13.55 WIB, di kediamannya di JL.Tanjung Duren Dalam V, Jakarta Barat.
Selanjutnya, kata Waher, terpidana dibawa ke Provinsi Babel dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB.
“Kemudian terpidana langsung ke Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang, dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” katanya.
Kemudian, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
“Terpidana Halim Susanto alias Alim ini sudah menjadi buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012,” ucapnya. (*)